1 Answers
- Terbentuknya jaminan HAM ( Hak Asasi Manusia ).
- Hukum tidak tajam ke atas tumpul ke bawah, yang maksudnya semua orang memiliki kesamaan di depan hukum.
- Adanya supermasi ( kekuasaan tertinggi ) pada aturan-aturan hukum.
- Peradilan harus bebas dan tidak memihak siapapun.
- Memiliki tujuan untuk menegakan keadilan.
Loading...
Please login or Register to submit your answer