Home / Questions / (ASK) di dalam konstitusi ris 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer??(ASK) di dalam konstitusi ris 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer??October 7, 2020October 21, 2020Question › Category: PPKN › (ASK) di dalam konstitusi ris 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer?? 0 Vote Up Vote Down Alexander Bansin asked 3 months ago di dalam konstitusi ris 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer??1 Answers 0 Vote Up Vote Down Nadine Paulin Haryanti answered 3 months ago Jika melihat Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang isinya antara lain adalah Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat. Loading... Please login or Register to submit your answer Username or Email Address Password Remember Me