1 Answers
Sebelum amandemen
- MPR bisa merubah dan menetapkan UUD 1945.
- MPR bisa memilih presiden dan wakil presiden.
- MPR dapat membuat keputusan yang tidak bisa dibatalkan oleh lembaga lain di pemerintahan.
- MPR dapat meminta dan menilai pertanggung jawaban presiden dan wakil presiden atas GBHN.
- MPR dapat menghentikan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
- Menetapkan peraturan tata tertib majelis.
- MPR dapat membuati keputusan kepada anggota yang melanggar sumpah anggota
Sesudah amandemen
- MPR dapat merubah dan menetapkan UUD 1945.
- MPR tidak dapat memilih dan mengankat presiden dan wakitl, tetapi hanya dapat melantik presiden dan wakil presiden.
- MPR dapat mengambil keputusan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden yang diajukan DPR.
- MPR tidak memilih kewenangannya menetapkan GBHN.
- MPR dapat memilih presiden dan wakil jika terjadi kekosongan di posisi tersebut saat masa jabatan masih berlangsung.
Loading...
Please login or Register to submit your answer